Sabtu, 22 Agustus 2015

Hukum Pernikahan dengan Orang Non Muslim

Hukum Pernikahan dengan Orang Non Muslim



Dan janganlah kamu menikahi wanita2 musyrik sebelum mereka beriman, Sesungguhnya Budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang2 musyrik (dengan wanita2 mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih batik dari orang musrik walupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNYA. Dan Allah menerangkan  ayat2Nya (perintah2NYA) kepada manusia akar mereka mengambil pelajaran dariNYA (Hikmah ) (AL BAQARAH 221)

Karena pernikahan dalah ikatan yang menghubungkan antara 2 orang manusia yang berlainan jenis dan meliputi berbagai aspek oleh kedua belah pihak maka harus terdapat kesatuan hati harus bertemu dalam suatu ikatan yang tidak mudah terlepas maka harus satu pula apa yang menjadi kepercayaan dan tujuan dalam menghadapnya.

Angkatan pertama Islam di mekkah pada ketika turun ayat yang mengatur bab pernikahan ini maka mereka mengakhiri hubungan pernikahan diantara mereka baik laki2 maupun perempuan . 

…. Janganlah kamu tetap berepegang pada tali(perkawinan)dengan wanita Kafir ……..
(Al Mumtahanah;10)

Haram mengadakan hubungan perkawinan antara kedua hati  yang tidak sama akidahnya batik laki2 maupun perempuan muslim. Karena dalam kondisi ini nafsu manusia menjadi dominan serta hatinya menunjukkan tidak ikhlasnya ia terhadap hukum Allah.
Namun Apabila ia beriman maka hilanglah sekat yang menisahkan namun jika tidak mau beriman ingatlah bukannkah Allah berfirman …

, Sesungguhnya Budak yang mukmin lebih batik dari wanitaa musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Karena ketertarikan yang berdasarkan insting manusia hanya semata2 dorongan syahwat berdasarkan panca indra dan anggota tubuh yang bersifat semu.
Karena apa ? karena kaidah hidup dari pasangan yang tidak beriman tidak ditegakkan diatas manhaj Allah.

…… Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan


Hukum Pernikahan dengan Ahli Kitab (yahudi dan Nasrani)

Dalam hal ini berbeda dengan hokum menikah dengan orang kafir disini para ulama terdapat  satu kesepakatan  tentang muslimah dengan ahli kitab dan satu perbedaan fiqhiyah tentang laki2 muslim dengan wanita ahli kitab;

Yang pertama jumhur ulama sepakat bagi kaum wanita mulimah HARAM menikah dengan Ahli kitab diharamkan dikarenakan anak di nisbatkan kepada ayahnya, sebagaimana istri juga berpindah kepada keluarga suami karena wanita lemah secara fisik, psikologis  maka sangat dikhawatirkan  ia akan  terfitnah akan keislamannya . lebih jelasnya dapat dilihat di Tafsir Al quran  surah mumtahanah ayat ke 10 dan beberapa hadist.

Yang kedua mengenai pernikahan lelaki muslim  dengan ahli kitab:
Jika wanita itu (nasrani atau yahudi ) berpendapat yaitu tuhannya Allah yang esa maka ia termasuk ahli kitab yang di perbolehkan untu dinikahi ( saat ini masih ada segelintir sekte Kristen yang tidak mengakui isa sebagai tuhan dari TRINITAS) dan umat nasrani pada jaman rasulpun terbagi dalam berbagai golongan sekte dan motivasinya harus DAKWAH.. Namun banyak ulama yang berpendapat tidak halal bagi sekte Kristen yang telah menjadikan Isa sebagai tuhannya.

Dasar Hukum
…..Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik2 Dan dihalalkan mengawini wanita2 yang menjaga kehormatan diantara orang2 yang diberi Alkitab sebelum kamu… ( Al Maidah:5)


perkawinan beda agama saat inimerupakan bentuk kelemahan dan kebodohan pelakunya dalam masalah akidah karena keluarga akan saling mewarnai.bagaimana dengan anak2nya kelak? Bagaimana dengan pemahamannnya kelak…? Bukannkah ayah bertanggung jawab atas istri dan anak2nya batik rizki dan ilmu? Inilah yang terjadi saat ini ketika umat tidak berpegang pada akidahnya islam hanya jadi buah bibir saja dan sangat rapuh.

15 November 2005
Riri Kartika Chandra

Rujukan
Tafsir Fi Zhilalil Qur’an  Jilid satu Bab pernikahan

Sayid Qutthb  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar