Dan janganlah kamu menikahi wanita2 musyrik sebelum mereka beriman, Sesungguhnya Budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang2 musyrik (dengan wanita2 mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih batik dari orang musrik walupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNYA. Dan Allah menerangkan ayat2Nya (perintah2NYA) kepada manusia akar mereka mengambil pelajaran dariNYA (Hikmah ) (AL BAQARAH 221)
Karena pernikahan dalah ikatan yang menghubungkan antara 2 orang
manusia yang berlainan jenis dan meliputi berbagai aspek oleh kedua belah pihak
maka harus terdapat kesatuan hati harus bertemu dalam suatu ikatan yang tidak
mudah terlepas maka harus satu pula apa yang menjadi kepercayaan dan tujuan
dalam menghadapnya.
Angkatan pertama Islam di mekkah pada ketika turun ayat yang
mengatur bab pernikahan ini maka mereka mengakhiri hubungan pernikahan diantara
mereka baik laki2 maupun perempuan .
…. Janganlah kamu tetap berepegang pada tali(perkawinan)dengan
wanita Kafir ……..
(Al
Mumtahanah;10)
Haram
mengadakan hubungan perkawinan antara kedua hati yang tidak sama akidahnya batik laki2 maupun
perempuan muslim. Karena dalam kondisi ini nafsu manusia menjadi dominan serta
hatinya menunjukkan tidak ikhlasnya ia terhadap hukum Allah.
Namun Apabila ia beriman maka hilanglah sekat yang menisahkan
namun jika tidak mau beriman ingatlah bukannkah Allah berfirman …
, Sesungguhnya Budak yang mukmin lebih batik dari wanitaa musyrik,
walaupun dia menarik hatimu.
Karena ketertarikan yang berdasarkan insting manusia hanya semata2
dorongan syahwat berdasarkan panca indra dan anggota tubuh yang bersifat semu.
Karena apa ? karena kaidah hidup dari pasangan yang tidak beriman
tidak ditegakkan diatas manhaj Allah.
…… Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan
Hukum
Pernikahan dengan Ahli Kitab (yahudi dan Nasrani)
Dalam hal ini berbeda dengan hokum menikah dengan orang kafir
disini para ulama terdapat satu kesepakatan tentang muslimah dengan ahli kitab dan satu perbedaan fiqhiyah tentang laki2
muslim dengan wanita ahli kitab;
Yang
pertama jumhur ulama sepakat bagi kaum wanita mulimah HARAM menikah dengan Ahli kitab
diharamkan dikarenakan anak di nisbatkan kepada ayahnya, sebagaimana istri juga
berpindah kepada keluarga suami karena wanita lemah secara fisik,
psikologis maka sangat dikhawatirkan ia akan
terfitnah akan keislamannya . lebih jelasnya dapat dilihat di Tafsir Al
quran surah mumtahanah ayat ke 10 dan
beberapa hadist.
Yang
kedua mengenai pernikahan lelaki muslim
dengan ahli kitab:
Jika wanita itu (nasrani atau yahudi ) berpendapat yaitu tuhannya
Allah yang esa maka ia termasuk ahli kitab yang di perbolehkan untu dinikahi (
saat ini masih ada segelintir sekte Kristen yang tidak mengakui isa sebagai
tuhan dari TRINITAS) dan umat nasrani pada jaman rasulpun terbagi dalam
berbagai golongan sekte dan motivasinya harus DAKWAH.. Namun banyak ulama yang
berpendapat tidak halal bagi sekte Kristen yang telah menjadikan Isa sebagai
tuhannya.
Dasar Hukum
…..Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik2 Dan dihalalkan
mengawini wanita2 yang menjaga kehormatan diantara orang2 yang diberi Alkitab
sebelum kamu… ( Al Maidah:5)
perkawinan beda agama saat inimerupakan bentuk kelemahan dan
kebodohan pelakunya dalam masalah akidah karena keluarga akan saling
mewarnai.bagaimana dengan anak2nya kelak? Bagaimana dengan pemahamannnya
kelak…? Bukannkah ayah bertanggung jawab atas istri dan anak2nya batik rizki
dan ilmu? Inilah yang terjadi saat ini ketika umat tidak berpegang pada
akidahnya islam hanya jadi buah bibir saja dan sangat rapuh.
15 November 2005
Riri Kartika Chandra
Rujukan
Tafsir Fi Zhilalil Qur’an
Jilid satu Bab pernikahan
Sayid Qutthb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar